NUSANTARA
Langgar Kode Etik Anggota Polres BL Dipecat
AKTUALITAS.ID – Seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandarlampung diingatkan untuk menjadikan sanksi PTDH sebagai pelajaran agar mereka lebih disiplin dan menghargai profesinya.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang personel kepolisian setempat yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Satu personel Polresta Bandarlampung berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi (PTDH) lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Bandarlampung, Senin (2/6/2025).
Dia mengatakan keputusan ini memang sangat berat dilakukan, namun hal ini merupakan langkah penting guna menunjukkan komitmen pimpinan Polri guna menindak tegas seluruh pelanggaran.
“Ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapannya ke depan bahwa anggota Polresta Bandarlampung harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran,” kata dia.
Kombes Pol Alfret menambahkan bawah Aipda AY telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sehingga yang bersangkutan harus diberi sanksi dengan dipecat dari kesatuannya.
“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata dia.
Dia pun menuturkan pemecatan yang bersangkutan ini juga tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggal 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandarlampung, yaitu Aipda AY.
“Para personel yang ada diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas,” kata dia.
Dia pun menegaskan akan terus mendorong upaya-upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan personelnya, dan hal ini tentu diperlukan peran dari masing-masing komandan.
“Peran dari pimpinan atas, khususnya saya sendiri Kapolresta Bandarlampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan kepada personel,” ujarnya. (Yan Kusuma/goeh)
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
NUSANTARA20/02/2026 13:00 WIBSatu Tewas dan Alat Berat Tertimbun Longsor di Area PT. IMIP
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
















