NUSANTARA
Begini Mudah Cek Nama Penerima PIP 2025 Lewat Situs Resmi Baru Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia resmi memperbarui sistem pengecekan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025. Kini, siswa dan wali murid dapat dengan mudah memantau status penerimaan bantuan pendidikan melalui situs resmi terbaru, yaitu pip.dikdasmen.go.id, yang menggantikan situs sebelumnya pip.kemdikbud.go.id. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi penyaluran bantuan pendidikan kepada masyarakat.
Situs baru ini menawarkan proses pengecekan yang lebih simpel dan cepat. Pengguna cukup menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian mengikuti langkah-langkah mudah melalui antarmuka yang ramah pengguna. Dengan desain yang responsif dan dapat diakses melalui komputer maupun smartphone, proses verifikasi menjadi lebih praktis dan transparan.
Cara melakukan pengecekan sangat sederhana:
Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id.
Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia.
Ketik kode captcha yang muncul.
Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
Setelah data diverifikasi, informasi terkait status penerimaan PIP, jumlah bantuan, dan jadwal pencairan akan langsung ditampilkan di layar. Pastikan data yang dimasukkan benar agar proses pengecekan berjalan lancar. Jika mengalami kendala, masyarakat disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Selain PIP, pemerintah juga menyediakan layanan cek status bantuan sosial (bansos) melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Dengan adanya dua sistem ini, diharapkan proses penyaluran bantuan dapat berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran, serta mengurangi potensi penyalahgunaan dana.
Transformasi sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan publik, memastikan bantuan tepat sasaran, dan memperkuat transparansi program sosial dan pendidikan. Jadi, pastikan Anda selalu mengakses situs resmi terbaru untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai penerimaan PIP 2025. (Mun)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000

















