NUSANTARA
Pakai Paspor Palsu, Dua WNA Perampok Berhasil Diringkus
AKTUALITAS.ID – Setelah sempat buron, kepolisian akhirnya berhasil menangkap satu warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka perampokan usaha penukaran uang (money changer) di Denpasar, Bali.
Tersangka yang ditangkap adalah Evgeniy Viktorovich Pak (34) alias Jhonny yang merupakan Warga Negara (WN) Uzbekistan.
Sebelumnya, pelaku Evgeniy bersama rekannya, WN Azerbaijan, Tajaddin Hajiyep (35) merampok uang ratusan juta rupiah dari karyawan Money Changer di Kuta, pada Minggu (27/72025). Saat itu, hanya pelaku Tajaddin yang berhasil ditangkap, sementara Evgeniy kabur.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan pelaku Evgeniy berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (28/72025) bersama tim gabungan Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai.
“Sehingga pelaku (Evgeniy) berhasil kami amankan saat berusaha kabur keluar Bali (Tujuan Bangkok, Thailand),” kata Agus di Mapolresta Denpasar Kamis (31/72025).
Keduanya dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar.
Terlihat pelaku Tajddin memakai kursi roda karena kakinya patah usai bertabrakan dengan warga dalam proses kejar-kejaran. Sementara, pelaku Evgeniy terus saja menunduk menutupi wajahnya dengan rambut gondrong.
Dari pemeriksaan polisi, dua pelaku bukan kali ini saja melakukan perampokan usaha penukaran uang. Dalam aksinya, kedua pelaku selain mengaku sebagai Interpol mereka juga menggunakan salah satu paspor palsu sebagai identitas.
“Yang bersangkutan menggunakan paspor palsu. Sehingga korban percaya dan mau membawa sejumlah uang ke tempat yang sudah ditentukan pelaku, saat hitung uang, salah satu pelaku lagi datang dan mengaku sebagai Interpol,” imbuhnya.
Selain itu, keduanya ternyata sudah dua kali beraksi sejak April 2025 lalu.
Perampokan terhadap petugas money changer sebelumnya dilakukan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan kerugian mencapai Rp170 juta.
“Pertama TKP ada di Canggu, dengan modus operandi serupa, kerugian kejadian pertama hasil koordinasi dengan Polres Badung sekitar Rp 170 juta,” jelasnya.
Kasus pertama itu, sudah dilaporkan korban ke Polres Badung dengan modus operandi yang dilakukan sama. Selain menyebabkan kerugian material, korban juga sampai mengalami trauma secara psikis.
“Kalau untuk kegiatan mereka ini sekitar tiga bulan, dari April sudah ada di sini. Sehari-harinya niatnya mungkin awalnya liburan, tapi setelah beberapa hari ini sudah berniat melakukan kejahatan. Kedua pelaku sudah kenal lama, mungkin di tempat hiburan sama-sama kenal, lalu merencanakan hal seperti ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 12 tahun. (Purnomo/goeh)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan

















