NUSANTARA
Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kepri dan TNI AL
AKTUALITAS.ID – Dua orang tersangka kasus penyelundupan pasir timah berinisial S dan M, warga Karimun yang bertindak sebagai nakhoda dan kepala kamar mesin KM. AL HUSNA ditangkap aparat Beacukai Kepulauan Riau (Kepri) bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) berhasil menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan awalnya diperoleh informasi mengenai keberadaan kapal kayu yang dicurigai membawa muatan ilegal menuju luar perairan Indonesia.
Selanjutnya Satgas Patroli Laut Bea Cukai didukung personel TNI AL dari jajaran Kodaeral IV langsung melakukan pengejaran dan ditemukan KM. AL HUSNA 07 di sekitar Perairan Pulau Pengibu.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 518 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 25,9 ton atau sekitar Rp5,2 miliar,” kata Adhang dalam keterangan pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis (9/10/2025).
Dari Hasil penyelidikan yang dilakukan, pasir timah ini berasal dari Belitung akan dibawa menuju Kuantan Malaysia.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Keduanya terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara, Komandan Kodaeral IV Batam Laksda TNI Berkat Widjanarko menyampaikan keberhasilan penindakan kasus ini merupakan bentuk nyata sinergisitas antara lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya maritim Indonesia.
Kodaeral IV akan terus mendukung penuh setiap operasi penegakan hukum di laut serta meningkatkan kesiapsiagaan unsur dan personel di wilayah kerja daerah setempat.
(Bambang Irawan/goeh)
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
POLITIK18/05/2026 11:00 WIBLegislator Wanti-wanti IKN Bisa Jadi “Kota Hantu”
-
JABODETABEK18/05/2026 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Senin 18 Mei 2026 Lengkap 5 Lokasi
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
EKBIS18/05/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga 3 Persen
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
RIAU18/05/2026 10:45 WIBBupati Pelalawan Zukri Misran Berkomitmen Perangi Narkoba
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League

















