NUSANTARA
Oknum Anggota Aniaya Calon Istri, Polda Kepri Jatuhkan Sanksi PTDH
AKTUALITAS.ID – Fakta persidangan Komisi Kode Etim Profesi (KKEP) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan Brigadi YAAS terbukti menjalin asmara dengan FM dan melakukan perbuatan asusila berupa hubungan badan di luar ikatan perkawinan yang sah, sehingga bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.
Hakim KKEP Polda Kepri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS karena melakukan pelanggaran berat terkait penganiayaan terhadap calon istri.
“Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, Selasa (23/12/2025).
Sidang putusan etik terhadap Brigadir YAAS digelar Selasa (23/12) pagi di ruang Sidang KKEP Polda Kepri, dihadiri FM (28), calon istri yang menjadi korban penganiayaan itu.
Eddwi mengatakan Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut dia, perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadi YAAS adalah melakukan tindak asusila sehingga mengakibatkan FM hamil dan tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan tindak kekerasan.
“Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat,” kata Eddwi.
Setelah putusan dibacakan, Brigadi YAAS menyatakan banding atas putusan tersebut. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan bandingnya kepada Komisi Banding KKEP.
“Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya,” kata Eddwi.
(Ari Wibowo/goeh)
-
DUNIA19/08/2026 18:00 WIBIsrael Kaget Iran Bisa Produksi Ribuan Rudal
-
EKBIS19/08/2026 17:00 WIBPurbaya: Subsidi Motor Listrik Resmi Meluncur September
-
NASIONAL19/08/2026 16:00 WIBOjol Tuntut Bagi Hasil 92:8 Jangan Sekadar Angka
-
NUSANTARA19/08/2026 20:00 WIBKeji Tak Terobati, KKB Tembak Mati Ibu & Lempar Anaknya ke Jurang
-
NASIONAL19/08/2026 19:00 WIBPengamat: NU Jangan Jadi Arena Politik Kotor
-
RIAU20/08/2026 07:30 WIBKarhutla Riau Hantam Kawasan Harimau Sumatra
-
NUSANTARA19/08/2026 23:00 WIBOTK Serang Polsek Asologaima
-
NASIONAL20/08/2026 10:00 WIBErna Sari Dewi Bongkar Rantai Lemah Keselamatan Kapal

















