Connect with us

NUSANTARA

Melawan Polisi, Residivis Curanmor Ditembak di Kedua Kaki

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Aksi pelarian seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir dramatis. Hendra Sarkawi alias Mail terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kedua kakinya setelah berusaha melawan petugas saat proses penangkapan oleh tim gabungan Polda Lampung.

Mail ditangkap bersama Ilham Aripin yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah polisi mengungkap dugaan jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah wilayah Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga telah beraksi di beberapa kabupaten, termasuk Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.

“Pelaku merupakan residivis. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka sudah beraksi di beberapa kabupaten di Lampung,” ujar Indra Hermawan, Selasa (20/10/2026).

BACA JUGA  Motor Raib Saat Belanja Minimarket

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Resmob Polresta Bandar Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, dan Resmob Polres Pringsewu. Operasi dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra.

Penangkapan berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di area parkir Cafe Carenza, Pajarisuk, Kabupaten Pringsewu.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas memperoleh informasi keberadaan Mail di kawasan Jalan Lintas Sumatra, Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Namun saat hendak ditangkap, Mail diduga berusaha melawan sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan di kedua kaki.

BACA JUGA  Komplotan Curanmor Diduga Bersenjata Api Kabur Usai Baku Tembak

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polda Lampung bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula saat korban bernama Nurfadilah memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat di parkiran Cafe Carenza pada 6 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 16.15 WIB, motornya sudah raib. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus merusak atau mencongkel kunci kendaraan menggunakan kunci leter T sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

BACA JUGA  Polisi Amankan Tiga Tersangka dalam Penggerebekan Grup Facebook Gay Lampung

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, satu bilah senjata tajam, satu mata kunci T, dan satu kunci sepeda motor.

Selain memburu jaringan yang lebih luas, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus curanmor lain yang terjadi di berbagai daerah di Lampung.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan curian yang masih beroperasi. (Irawan/Mun)

TRENDING