OASE
Waktu dan Tempat yang Paling Utama untuk Baca Alquran
Membaca Alquran dibolehkan kapan pun jika ingin dibaca. Namun ada waktu-waktu utama yang dapat dikerjakan untuk membaca Alquran. Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi’i karya Abu Ya’la Kurnaedi, ada waktu-waktu yang perlu diperhatikan umat, karena ini lebih diharapkan untuk mendapatkan rahmat Allah SWT. Dia menukillkan pendapat al-Hafizh Jalaludin as-Suyuthi dalam al-Itqan fi-Ulumil Quran, bahwa waktu […]
Membaca Alquran dibolehkan kapan pun jika ingin dibaca. Namun ada waktu-waktu utama yang dapat dikerjakan untuk membaca Alquran.
Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi’i karya Abu Ya’la Kurnaedi, ada waktu-waktu yang perlu diperhatikan umat, karena ini lebih diharapkan untuk mendapatkan rahmat Allah SWT.
Dia menukillkan pendapat al-Hafizh Jalaludin as-Suyuthi dalam al-Itqan fi-Ulumil Quran, bahwa waktu yang paling utama yakni ketika sholat (setelah membaca surat al-Fatihah), kemudian pada 1/3 malam terakhir, membaca pada malam hari, sewaktu fajar, ketika subuh, dan di waktu-waktu siang.
Begitu juga disukai membaca Alquran di tempat yang bersih, jauh dari hal-hal yang bisa mengganggu tilawah. Sebaik-baik tempat membacanya adalah masjid, sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi. Karena selain bersih, ia juga tempat yang paling mulia di atas muka bumi ini.
Imam al-Qurthubi dalam At-Tibyan fi Afdhali Adzkar, berkata: “Jangan membaca di pasar-pasar, di tempat-tempat permainan dan hiburan, dan di perkumpulan orang-orang pandir. Tidakkah Anda perhatikan bahwa Allah menyebutkan sifat hamba-hamba-Nya (Ar-Rahman), serta memuji mereka seperti dalam firman-Nya: وَإِذَا مَرُّوا۟ بِٱللَّغْوِ مَرُّوا۟ كِرَامًا
“Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS Al-Furqan: 72). Ini sekadar berlalu, lantas bagaimana apabila berlalu dengan membaca Alquranul karim di antara orang-orang yang suka melakukan perbuatan yang sia-sia dan kumpulan orang-orang pandir?”
Adapun membaca di jalan atau di kendaraan, hal itu dibolehkan dan tidak makruh berdasarkan keterangan berikut:
Dari Abdullah bin Mughaffal RA, dia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW pada hari pembebasan kota Makkah, dan saat itu beliau membaca surat Al-Fath di atas tunggangannya.” (HR Bukhari)
-
POLITIK02/06/2026 16:30 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Pengamat: Presiden Harus Contohkan Efisiensi
-
NASIONAL02/06/2026 12:15 WIBTan Malaka: Bapak Republik yang Bermimpi Indonesia Merdeka 100 Persen
-
NUSANTARA02/06/2026 06:30 WIBPengedar Sabu di Serang Ditangkap Saat Santai di Rumah
-
OASE02/06/2026 05:00 WIBAl-Quran Sudah Bahas Rahasia Laut 1.400 Tahun Lalu
-
JABODETABEK02/06/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Didominasi Awan Tebal Selasa Ini
-
NASIONAL02/06/2026 06:00 WIBMama Sinta Bantah Naik Jet Pribadi ke Jakarta
-
NASIONAL02/06/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: RUU Satu Data Indonesia Kunci Subsidi Tepat Sasaran
-
POLITIK02/06/2026 19:16 WIBPengamat Kritik Respons Teddy ke Dino Patti Djalal: Lebih Baik Jadi Ajudan

















