OLAHRAGA
Vietnam Banding ke FIVB Usai Diskualifikasi dari Kejuaraan Dunia Voli U-21 Putri
AKTUALITAS.ID – Federasi Bola Voli Vietnam (Volleyball Federation Vietnam/VFV) resmi mengajukan banding ke Federasi Bola Voli Dunia (FIVB) terkait diskualifikasi tim nasional bola voli putri U-21 mereka dari Kejuaraan Dunia U-21 Putri 2025.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (13/8), VFV menegaskan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta FIVB, termasuk dokumen pendaftaran atlet sesuai kriteria yang berlaku. Dokumen tersebut bahkan telah disetujui FIVB sebelum turnamen dimulai, sehingga para pemain Vietnam berhak bertanding.
“VFV telah mematuhi prosedur pendaftaran atlet sesuai regulasi FIVB dan menyerahkan dokumen lengkap sebelum turnamen. Semua dokumen tersebut sudah ditinjau dan disetujui oleh FIVB,” tulis federasi dalam lamannya.
Meski begitu, VFV mengungkap adanya “persyaratan profil tambahan” yang baru ditetapkan pada 12 Agustus 2025—setelah turnamen berlangsung—dan sebelumnya tak pernah diberlakukan untuk atlet Vietnam. Persyaratan inilah yang menjadi dasar keputusan FIVB menyatakan dua pemain Vietnam tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, FIVB mendiskualifikasi Vietnam setelah hasil tes menunjukkan dua pemain, yakni Dang Thi Hong dan Phuong Quynh, berjenis kelamin pria. FIVB tidak merinci lebih lanjut, namun keduanya tidak dimainkan saat Vietnam melawan Puerto Rico di laga kelima Pul A di Jawa Pos Arena, Surabaya, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan Pasal 12.2 Regulasi Pemain, serta Pasal 13.5.2 Peraturan Acara dan Pasal 14.4 Peraturan Disiplin, FIVB membatalkan seluruh hasil pertandingan Vietnam yang melibatkan kedua pemain tersebut dan langsung mencoret mereka dari kejuaraan.
Akibat keputusan ini, Vietnam dipastikan gagal melaju ke babak 16 besar Kejuaraan Dunia Voli U-21 Putri 2025. (PURNOMO/DIN)
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
JABODETABEK09/10/2026 08:30 WIBGeger! Mayat Perempuan Terikat Ditemukan di Kamar Kos
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
-
EKBIS09/10/2026 09:00 WIBMekeng Dukung Aturan Baru ESDM
-
EKBIS09/10/2026 20:00 WIBDriver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator