Connect with us

OTOTEK

Generasi Zonk, PPATK Bongkar Fakta Anak di Bawah Umur Jadi Pemain Judi Online Kelas Kakap

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan tentang perjudian online atau “judol” yang melibatkan anak-anak di Indonesia. Dalam laporan terbaru Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), PPATK mencatat anak-anak berusia mulai 10 tahun sudah terlibat dalam transaksi judi online dengan total nilai yang mengejutkan.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, data kuartal I 2025 menunjukkan pemain berusia 10-16 tahun tercatat melakukan deposit lebih dari Rp 2,2 miliar. Bahkan, jumlah transaksi judi online dari kelompok usia ini semakin mengkhawatirkan, dengan dampak sosial yang mencakup konflik rumah tangga, prostitusi, hingga pinjaman online.

Angka transaksi juga menunjukkan usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar, sementara usia 31-40 tahun menyumbang transaksi tertinggi dengan jumlah mencapai Rp 2,5 triliun. Meskipun ada penurunan sekitar 80% dibandingkan tahun lalu, jumlah transaksi judi online di Indonesia masih sangat besar.

Pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat 39.818.000 transaksi judi online, dan jika tren ini berlanjut, jumlah transaksi sepanjang tahun diperkirakan bisa mencapai sekitar 160 juta transaksi. Namun, tanpa intervensi serius, dana yang berputar dari perjudian online diperkirakan bisa menyentuh angka Rp 1.200 triliun pada akhir 2025.

Meskipun banyak kelompok usia yang terlibat, kelompok usia 20-30 tahun menjadi yang terbanyak dengan lebih dari 396.000 orang tercatat sebagai pemain judi online, sementara 395 ribu orang berusia 31-40 tahun juga terlibat.

PPATK mengingatkan pentingnya perhatian serius terhadap fenomena ini, karena dampaknya yang meluas, terutama pada generasi muda yang terjerat dalam lingkaran kecanduan judi online. (Yan Kusuma/ Mun)

TRENDING