PAPUA TENGAH
Sengketa Kapiraya, Pemkab Mimika Fokus Susun Peta Hak Ulayat
AKTUALITAS.ID – Pemerintah daerah menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Tengah terkait sengketa hak ulayat di Kapiraya dengan menggelar pertemuan tertutup bersama tokoh masyarakat adat, Senin (23/2/2026) lalu. Pertemuan tersebut difokuskan pada pengumpulan data sejarah dan pemetaan hak ulayat guna mencegah konflik lahan berkepanjangan di wilayah perbatasan.
Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pembahasan menyasar asal-usul kepemilikan wilayah Kapiraya yang bersinggungan dengan Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai. Pemerintah menggali keterangan dari para pemangku adat Suku Kamoro yang memahami sejarah wilayah tersebut.
Menurutnya, data yang dikumpulkan meliputi peta hak ulayat, lokasi dusun, situs sistem barter tradisional, hingga titik pemukiman kampung lama. Informasi itu akan menjadi dasar penyusunan peta hak ulayat yang akurat dan terverifikasi.
“Selanjutnya nanti kita turun lihat dulu di sana, habis itu kita kumpul dengan teman-teman dari kabupaten lain, kita samakan persepsi dengan provinsi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/2/2026).
Ia menegaskan langkah yang ditempuh saat ini bukan untuk mengubah batas administrasi pemerintahan, melainkan memetakan hak ulayat masyarakat adat secara jelas dan legal.
“Kalau sekarang kita bicara adalah hak ulayat. Kita mau membuat peta. Output kita ini adalah peta. Peta hak ulayat, bukan peta tapal batas. Kalau peta tapal batas pemerintahan, tapal batas pemerintahan nanti kita urusannya dengan Jakarta. Itu kan sudah jelas ada di Undang-undangnya,” tegasnya.
Pemetaan tersebut secara khusus menyisir wilayah adat Suku Kamoro dan Amungme, mulai dari Distrik Iwaka hingga Potowaiburu. Wilayah ini dinilai strategis karena berpotensi terjadi klaim tumpang tindih jika data adat tidak disinkronkan secara menyeluruh.
Pemerintah berharap penyusunan peta hak ulayat dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meredam potensi konflik lahan di Kapiraya. Dengan adanya peta yang sah dan diakui bersama, hak masyarakat adat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat di masa mendatang.(Ahmad)
-
NUSANTARA24/02/2026 06:30 WIBJalan Rusak Makan Korban, Pengojek Malah Jadi Tersangka
-
OASE24/02/2026 05:00 WIBFakta I’tikaf: Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Nabi Ibrahim AS
-
NASIONAL24/02/2026 06:00 WIBDasco: Tunda Dulu Impor 105 Ribu Pikap untuk Koperasi
-
JABODETABEK24/02/2026 05:00 WIBBMKG: Hujan Ringan Dominasi Cuaca Jabodetabek Selasa (24/2/)
-
EKBIS24/02/2026 11:30 WIBAntam Update: Harga Emas Batangan Naik Lagi
-
NASIONAL24/02/2026 09:00 WIBDPR RI Pastikan Tak Ada Keputusan Tutup Ritel Modern
-
DUNIA24/02/2026 08:00 WIBKorut Umumkan Siap Perang Usai Kim Jong Un Jadi Sekjen Lagi
-
POLITIK24/02/2026 10:00 WIBPenunjukan Plt Picu 13 DPC PSI Semarang Mundur

















