POLITIK
BW Persoalkan MK Tak Inisiatif Ungkap Politik Uang
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik uang selama Pilpres 2019. BW nampak tak terima MK menyatakan tidak ada politik uang seperti yang didalilkan pihaknya. Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti. “Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami […]
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik uang selama Pilpres 2019. BW nampak tak terima MK menyatakan tidak ada politik uang seperti yang didalilkan pihaknya.
Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti.
“Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politics, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activismsecara paripurna,” ujar Bambang di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Bambang mengamini pihaknya memang tidak menyebut secara gamblang soal politik uang dalam pokok permohonan. Meski begitu, Bambang menilai seharusnya MK tidak berpatokan pada apa yang tercantum dalam pokok permohonan dalam memproses sengketa Pilpres 2019.
MK, lanjutnya, bisa menganalisis lebih jauh tentang politik uang meski pihaknya tidak mencantumkan secara tersirat dalam pokok permohonan.
“Kalau judicial activism dipakai secara paripurna oleh mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut money politics untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying. Itu kewenangan dari mahkamah untuk menentukan itu,” kata Bambang.
Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti. Dengan kata lain, majelis hakim menolak dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tersebut.
“Dengan hanya bertolak pada logika dan ketiadaan pengertian hukum tentang apa yang dimaksud money politic atau vote buying, MK menganggap tidak mungkin pula hal-hal yang didalilkan yaitu soal perolehan suara merugikan pemohon,” tutur hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Kamis (27/6).
“Salah satunya dalam peresmian MRT,” kata Arief.
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
RIAU16/04/2026 21:30 WIBKader NasDem Riau Gelar Aksi Damai, Protes Cover Majalah Tempo
-
JABODETABEK16/04/2026 22:30 WIBPenonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir
-
DUNIA16/04/2026 21:00 WIBPos Pemeriksaan Militer Dibangun Pasukan Israel di Bethlehem
-
NUSANTARA16/04/2026 23:30 WIBSaat Patroli, Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo
-
NASIONAL16/04/2026 21:45 WIBST Burhanuddin Raih KWP Award 2026, Kejaksaan Dinilai Aktif Jaga Aset Negara
-
OLAHRAGA16/04/2026 22:00 WIBKetua Umum PBTI: Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencapaian Target Taekwondo Indonesia.
-
RIAU17/04/2026 00:01 WIBKapolres Bengkalis Prioritaskan Desa Jangkang sebagai Kampung Bebas Narkoba

















