Connect with us

POLITIK

Istana Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Dukung dan Kampanyekan Calon Kepala Daerah

Published

on

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi

AKTUALITAS.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden dan Menteri di Indonesia diperbolehkan memberikan dukungan dan bahkan ikut kampanye untuk pasangan calon kepala daerah tertentu. Hal ini disampaikan terkait dengan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, di Pilkada 2024.

Hasan menjelaskan bahwa aturan netralitas hanya berlaku untuk TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara pejabat negara seperti Presiden dan Menteri yang berasal dari partai politik diperbolehkan untuk mengendors calon dan terlibat dalam kampanye.

“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik, juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” ujar Hasan, Minggu (10/11/2024).

Namun, lanjut Hasan, kampanye yang dilakukan oleh Presiden atau Menteri harus mematuhi ketentuan tertentu, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan di luar hari kerja, dengan pengajuan cuti bagi pejabat yang terlibat kampanye.

Dukungan Presiden Prabowo terhadap pasangan Luthfi-Taj Yasin, yang terungkap dalam video dukungan yang diunggah oleh Cagub Luthfi di media sosial, tidak melanggar aturan apapun, menurut Hasan. Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memberikan suara kepada pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut.

“Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ujar Prabowo dalam video tersebut. Dia juga menilai pengalaman Luthfi di kepolisian dan hubungan yang baik antara pusat dan daerah akan bermanfaat jika pasangan ini memimpin Jawa Tengah. (Yan Kusuma)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending