Connect with us

POLITIK

Pemerintah Dukung Pilkada Ulang Meski Anggaran Belum Diusulkan di 37 Daerah

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pelaksanaan pilkada ulang, meskipun hingga kini anggaran dari 37 daerah belum diajukan. Hal ini berkaitan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pilkada ulang bagi daerah dengan kolom kosong sebagai pemenang.

“Informasi dari teman-teman di 37 daerah, anggarannya belum diusulkan karena memang anggaran penyelenggaraan pilkada tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Idham saat dihubungi, Senin (18/11/2024).

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan pelaksanaan pilkada ulang sesuai Pasal 54D Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Mekanisme Pilkada Ulang

Idham menjelaskan, mekanisme pilkada ulang akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk pembukaan pendaftaran calon baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, hingga pelaksanaan kampanye. Semua proses ini diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Sosialisasi juga akan dilakukan sebagai bagian wajib dari tahapan pilkada ulang,” tambah Idham.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa pilkada ulang harus digelar paling lambat pada 27 November 2025. Putusan ini merupakan hasil sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 yang digelar pada 14 November 2024.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan maksimal satu tahun sejak pemungutan suara sebelumnya.

“Masa jabatan kepala daerah yang terpilih berdasarkan pilkada ulang akan berlaku hingga pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2029, sepanjang tidak melebihi lima tahun masa jabatan,” ujar Suhartoyo.

Tantangan Masa Jabatan

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa meskipun kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan yang lebih singkat, hal ini diperlukan untuk menjaga keserentakan jadwal pilkada nasional pada 2029.

KPU diharapkan dapat segera mempersiapkan tahapan pilkada ulang dengan sosialisasi yang optimal kepada masyarakat. Pemerintah juga diimbau untuk mempercepat pengajuan dan alokasi anggaran agar pelaksanaan pilkada ulang dapat berjalan lancar sesuai jadwal. (Enal Kaisar)

TRENDING