POLITIK
Pemerintah Dukung Pilkada Ulang Meski Anggaran Belum Diusulkan di 37 Daerah
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pelaksanaan pilkada ulang, meskipun hingga kini anggaran dari 37 daerah belum diajukan. Hal ini berkaitan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pilkada ulang bagi daerah dengan kolom kosong sebagai pemenang.
“Informasi dari teman-teman di 37 daerah, anggarannya belum diusulkan karena memang anggaran penyelenggaraan pilkada tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Idham saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan pelaksanaan pilkada ulang sesuai Pasal 54D Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Mekanisme Pilkada Ulang
Idham menjelaskan, mekanisme pilkada ulang akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk pembukaan pendaftaran calon baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, hingga pelaksanaan kampanye. Semua proses ini diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Sosialisasi juga akan dilakukan sebagai bagian wajib dari tahapan pilkada ulang,” tambah Idham.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa pilkada ulang harus digelar paling lambat pada 27 November 2025. Putusan ini merupakan hasil sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 yang digelar pada 14 November 2024.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan maksimal satu tahun sejak pemungutan suara sebelumnya.
“Masa jabatan kepala daerah yang terpilih berdasarkan pilkada ulang akan berlaku hingga pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2029, sepanjang tidak melebihi lima tahun masa jabatan,” ujar Suhartoyo.
Tantangan Masa Jabatan
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa meskipun kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan yang lebih singkat, hal ini diperlukan untuk menjaga keserentakan jadwal pilkada nasional pada 2029.
KPU diharapkan dapat segera mempersiapkan tahapan pilkada ulang dengan sosialisasi yang optimal kepada masyarakat. Pemerintah juga diimbau untuk mempercepat pengajuan dan alokasi anggaran agar pelaksanaan pilkada ulang dapat berjalan lancar sesuai jadwal. (Enal Kaisar)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU16/11/2025 16:00 WIBDragbike di Sirkuit Sport Center, Cara Efektif Dirlantas Polda Riau Cegah Aksi Balapan Liar
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri

















