POLITIK
PSHK FH UII Ingatkan DPR Tidak Bermanuver Pascaputusan MK Terkait Presidential Threshold
AKTUALITAS.ID – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan peringatan kepada DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. PSHK FH UII menegaskan agar tidak ada manuver-manuver yang mengingkari semangat dari putusan tersebut.
“Kami mengingatkan kepada pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR, untuk memedomani putusan MK tentang presidential threshold dan tidak melakukan langkah-langkah yang bertentangan dengan putusan tersebut,” kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (3/1/2025).
Retno juga meminta agar DPR segera melaksanakan fungsi legislasi dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan amanat putusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold tersebut. Dalam proses revisi tersebut, Retno mengingatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna, serta keterlibatan semua pihak yang berkepentingan.
Menurut PSHK FH UII, putusan MK ini memberikan angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia. Dengan keputusan ini, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan, yang sebelumnya terbatas oleh ambang batas 20 persen yang mengurangi alternatif pilihan bagi pemilih.
“Putusan MK ini mengembalikan makna dari presidential threshold sesuai dengan Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan, bukan lagi sebagai ambang batas minimal untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelas Retno.
Pascaputusan MK, PSHK FH UII berharap partai politik dapat memanfaatkan momen ini dengan menyiapkan calon-calon presiden dan wakil presiden terbaik yang berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan alasan pragmatis.
PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada MK atas keberanian untuk mengambil langkah progresif ini dan tetap bertindak sebagai “Guardian of Constitution and Democracy” dengan keputusan-keputusan yang menciptakan rasa keadilan. Tak lupa, PSHK FH UII mengucapkan terima kasih kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah melakukan “jihad konstitusional” melalui mekanisme judicial review.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapuskan ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan putusan ini pada Kamis (2/1), yang mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan. (Yan Kusuma)
-
DUNIA19/07/2026 12:00 WIBMilisi Irak Umumkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Targetkan Trump
-
EKBIS19/07/2026 11:00 WIBBahlil: Blok Masela Bisa Hasilkan Rp585 Triliun untuk Negara
-
RIAU19/07/2026 13:30 WIBRiau Bhayangkara Run 2026 Jadi Ajang Sport Tourism dan Kampanye Pelestarian Lingkungan
-
POLITIK19/07/2026 18:00 WIBAtribut PSI Lebih Banyak daripada Kader Partai
-
JABODETABEK19/07/2026 10:30 WIBGeger! Mayat Membusuk Ditemukan di Rumah Kosong Bogor
-
JABODETABEK19/07/2026 11:30 WIBPeringatan Kemarau! Bendung Katulampa Sentuh 0 Sentimeter
-
POLITIK19/07/2026 14:10 WIBPSI Tidak akan Besar, Tetap akan Jadi Partai Gurem
-
NUSANTARA19/07/2026 19:00 WIBKejuaraan Karate Piala Kapolda Sumsel 2026 Digelar, Cik Ujang Dorong Lahirnya Atlet Muda