Connect with us

POLITIK

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mimika 2024 Besok

Aktualitas.id -

Maximus-Peggi saat kampanye akbar di Mimika.AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Mimika pada Selasa (14/1/2025). 

Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maximus-Peggi (MP3). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan beragendakan pemeriksaan pendahuluan. 

“Dijadwalkan besok pagi akan dimulai dengan sidang pendahuluan,” ujar salah satu tim hukum Maximus-Peggi, Suprianto Teguh Sukma kepada Aktualitas.id, Senin (13/1/2025).

Suprianto menjelaskan, sidang pendahuluan akan memeriksa kelengkapan administrasi perkara. Selain itu, agenda sidang tersebut mencakup pembacaan permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti terkait dugaan kecurangan pada Pilkada Kabupaten Mimika 2024.

“Sidang perdana akan fokus pada pemeriksaan awal dan pengesahan bukti-bukti yang kami ajukan,” jelasnya.

Sidang ini akan dipimpin oleh panel hakim MK II yang diketuai Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 8–16 Januari 2025. 

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan digelar pada 17 Januari – 4 Februari 2025.

MK mencatat sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut meliputi 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. (Yan Kusuma).

TRENDING