POLITIK
Gugat di MK: Mahasiswa Minta UU TNI Dibatalkan
AKTUALITAS.ID – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan ini tak biasa. Sekelompok mahasiswa tak hanya meminta pembatalan UU tersebut, melainkan juga secara eksplisit menuntut MK “menghukum” Presiden dan para Anggota DPR yang terlibat dalam pengesahannya, bahkan dengan tuntutan pembayaran ganti rugi yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dilihat dari situs MK pada Senin (28/4/2025), gugatan bernomor 58/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata, yang mewakili empat mahasiswa lainnya. Mereka mengajukan uji materi terhadap UU TNI revisi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat (1).
Dalam dokumen permohonan mereka, para pemohon menyoroti beberapa poin krusial. Pertama, proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI dianggap tidak transparan. Kedua, mereka menilai UU tersebut tidak memberikan penjelasan yang memadai dan detail mengenai penyelesaian konflik komunal, termasuk soal “pemogokan” yang disebut dalam UU, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan pembayar pajak dilanggar oleh proses legislasi yang dianggap cacat, para mahasiswa ini pun menuntut kompensasi. Tuntutan mereka dituangkan dalam petitum yang mencengangkan.
Selain meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan membatalkannya, atau setidaknya menyatakan inkonstitusional bersyarat dengan kewajiban perbaikan dalam satu tahun, petitum mereka juga menyasar langsung para pejabat negara.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pimpinan dan Anggota DPR periode 2024-2029 yang hadir saat Rapat Paripurna, Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, serta Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2024-2029, telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Tak hanya deklarasi kelalaian, mereka juga menuntut agar pihak-pihak tersebut dihukum membayar ganti rugi kepada negara dengan rincian:
Masing-masing Pimpinan dan Anggota DPR yang hadir Paripurna membayar total Rp 50.000.000.000.Presiden membayar total Rp 25.000.000.000.
Masing-masing Pimpinan dan Anggota Baleg DPR membayar total Rp 5.000.000.000.
Lebih jauh lagi, mereka juga menuntut diberlakukannya uang paksa (dwangsom) harian jika putusan MK tidak dilaksanakan. Jumlah uang paksa harian yang dituntut pun tak kalah fantastis: Rp 25.000.000.000 per hari dari DPR, Rp 12.500.000.000 per hari dari Presiden, dan Rp 2.500.000.000 per hari dari Baleg DPR, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan dengan baik.
Gugatan berani yang diajukan oleh mahasiswa ini kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi dan menunggu jadwal persidangan untuk diperiksa lebih lanjut. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat tuntutan pembatalan UU hingga permintaan penghukuman finansial dalam jumlah besar terhadap pembentuk undang-undang. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL26/09/2026 06:00 WIBSurat ‘Bodong’ Jegal Calon BPK, Komisi XI DPR Diseret ke MKD
-
JABODETABEK26/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jaksel dan Jaktim Bakal Diguyur Hujan Sabtu Ini
-
POLITIK26/09/2026 11:00 WIBSurvei Nyungsep! NasDem dan PAN Tertawakan Data Poltracking
-
JABODETABEK26/09/2026 07:30 WIBKenalan via IG Berujung Petaka, ABG Tangsel 5 Hari Disekap dan Dinodai di Jaktim
-
JABODETABEK26/09/2026 08:30 WIBMisteri Kerangka Manusia Muncul Lagi di Pasar Kemis
-
DUNIA26/09/2026 08:00 WIBOgah Tunduk pada AS! Presiden Iran Lempar Pilihan Pamungkas ke Trump
-
RIAU26/09/2026 19:30 WIBPedang Pora Iringi Kepergian Brigjen Hengki Haryadi
-
JABODETABEK26/09/2026 06:30 WIBJakarta Punya 5 Lokasi SIM Keliling Sabtu Ini