POLITIK
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
AKTUALITAS.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Luky Noviana Yuliasari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Keputusan tegas itu dijatuhkan dalam sidang putusan di Jakarta pada Senin (16/6/2025), setelah Luky terbukti melanggar kode etik karena masih menjabat sebagai pengurus Partai Demokrat saat mendaftarkan diri sebagai calon komisioner.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 dan bersifat final serta mengikat, tanpa opsi banding.
“Keputusan DKPP itu seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diganggu gugat. Kami tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan proses pergantian antar waktu (PAW),” kata Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, Selasa (17/6/2025).
Meski sudah menyaksikan langsung pembacaan putusan melalui siaran daring, pihak KPU Kabupaten Madiun mengaku belum menerima surat resmi dari KPU RI. Proses PAW baru bisa dilakukan setelah menerima dokumen legal sebagai dasar tindakan administratif.
Terlacak Aktif di Partai Demokrat
DKPP menemukan bahwa Luky masih aktif menjabat sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 ketika mencalonkan diri sebagai anggota KPU. Namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdaftar dengan nomor KTA 1151912210038788.
Selain itu, ia juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat sambil mengenakan seragam partai. Luky sempat berdalih hanya bertugas sebagai instruktur senam dalam acara tersebut, namun DKPP menilai keterangan itu tidak didukung oleh bukti maupun saksi yang relevan.
Atas fakta tersebut, DKPP menyatakan Luky melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d serta Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Langkah Selanjutnya
Sesuai regulasi, KPU RI memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti keputusan DKPP, termasuk menerbitkan surat pemberhentian tetap dan menetapkan nama pengganti antar waktu (PAW) untuk menggantikan Luky Noviana Yuliasari.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dan netralitas bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP menegaskan bahwa rangkap jabatan dengan partai politik tidak dapat ditoleransi karena mengancam prinsip independensi dalam pelaksanaan demokrasi. (ARI WIBOWO/DIN)
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs

















