POLITIK
MK Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu kepada Pemerintah dan DPR
AKTUALITAS.ID – Mahkmah Konstitusi (MK) didorong memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena putusan itu menuai polemik.
“Supaya tidak menjadi kontroversi, dia (MK) bisa menjelaskan langsung kepada pemerintah, menjelaskan langsung kepada pimpinan DPR dalam hal ini, seperti inilah putusan MK,” kata anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Rudianto mengatakan penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
“Supaya nanti pemerintah dan DPR dalam merumuskan undang-undang baru tentang kepemiluan tidak salah, tidak keliru, dan sebagainya. MK pun di satu sisi dijaga maruahnya,” ujar Rudianto.
MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.
Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
EKBIS16/06/2026 09:00 WIBPrabowo Larang Keras Harga BBM & LPG Subsidi Naik
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba