NASIONAL
KPU Buka Suara Soal Putusan MK dan Tantangan Pemilu Terpisah 2029
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan KPU tidak berada dalam posisi untuk mengomentari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Menurutnya, KPU berpegang pada prinsip sebagai pelaksana undang-undang, bukan pembentuknya.
“KPU tidak dalam konteks apa pun mengomentari putusan MK. Posisi kami adalah pelaksana dari UU. Apa pun tindak lanjutnya, kami akan jalankan sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” ujar Mellaz dalam diskusi “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).
Mellaz menjelaskan beban teknis dan administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting yang bisa dijadikan data untuk evaluasi dan perancangan pemilu mendatang. Ia menyinggung hasil penelitian dan permohonan uji materi dari Perludem yang turut mencatat kompleksitas dan beban berat pemilu serentak.
“Faktanya, dalam Pemilu 2024, lebih dari 800 petugas KPU mengalami kelelahan berat hingga meninggal dunia. Kalau ditambah Bawaslu, jumlahnya hampir 900 orang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan pada 2024 terdapat 2.249 TPS yang gagal menggelar pemungutan suara karena keterlambatan distribusi logistik, sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Namun, ia menegaskan tidak ada penundaan karena faktor cuaca ekstrem atau masalah keamanan, menunjukkan perbaikan dalam manajemen pemilu.
Dari sisi partisipasi pemilih, Mellaz mencatat angka positif. “Partisipasi pemilih mencapai 82 persen, dan surat suara tidak sah turun menjadi sekitar 9,4 persen,” jelasnya.
Dalam hal akurasi hasil pemilu, Mellaz menyebut selisih hasil antara data sampling dan rekapitulasi berjenjang KPU dari TPS hingga nasional hanya berada di kisaran 3-4 persen, menunjukkan konsistensi data. Untuk pilpres, bahkan selisihnya hanya 0,91 persen, mendekati nol.
Meski KPU tidak berwenang memberikan keterangan dalam sidang MK, Mellaz menegaskan pihaknya terus melakukan mitigasi risiko dan perbaikan sistem. “Kami punya empat layer mitigasi yang disiapkan. Desain kelembagaan dan pemilu ke depan tergantung pembentuk UU. Kami hanya bisa menyampaikan data dan fakta,” ujarnya.
Sebagai penutup, Mellaz menekankan pengalaman dan data dari pemilu sebelumnya harus dijadikan dasar rasional bagi para pembentuk undang-undang dalam merancang desain sistem pemilu yang baru pasca putusan MK.
“Fakta-fakta ini harus jadi rujukan. Bukan asumsi atau perasaan. KPU siap menjalankan, selama UU-nya jelas dan mitigasinya diperkuat,” pungkasnya. (Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















