POLITIK
PKS Sebut RUU BPIP Berpotensi Gerus Peran MPR dalam Menjaga Pancasila dan UUD 1945
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sedang dibahas di DPR menuai kritik tajam dari Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan. Ia menilai RUU tersebut berpotensi menggeser peran konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjaga ideologi dan konstitusi bangsa.
“RUU ini berpotensi menduplikasi peran MPR dan melemahkan fungsi strategisnya sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Johan dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Johan mengingatkan sejak pembentukan bangsa melalui BPUPKI dan PPKI, MPR telah menjadi aktor sentral dalam merumuskan dasar negara dan konstitusi. Oleh karena itu, penguatan MPR sebagai “rumah ideologi bangsa” seharusnya menjadi prioritas. “Pancasila tidak lahir di ruang kosong. Sejarah panjang bangsa ini menegaskan bahwa MPR merupakan aktor sentral dalam proses lahirnya ideologi dan konstitusi negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sebagian besar tugas yang diatur dalam RUU BPIP sebenarnya telah dijalankan MPR melalui program Empat Pilar MPR RI. Namun, dalam draf RUU, MPR hanya disebut secara normatif tanpa adanya penguatan fungsional yang sepadan.
Selain itu, Johan mengkritisi kewenangan BPIP yang dianggap terlalu luas dalam RUU, termasuk hak untuk menilai lembaga negara lain. “Ini berbahaya, karena bisa menciptakan hierarki semu antara lembaga negara yang bertentangan dengan prinsip trias politica,” katanya.
Johan juga mencermati adanya kecenderungan pemisahan antara pembinaan Pancasila dan UUD 1945 dalam draf RUU BPIP, yang menurutnya dapat membuat landasan hukum rapuh.
Ia menegaskan pentingnya tafsir Pancasila yang bersifat kolektif, tidak dimonopoli oleh satu rezim atau lembaga eksekutif. Dalam konteks ini, MPR dinilai layak menjadi simpul utama dalam proses penafsiran ideologi negara secara deliberatif.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi PKS MPR RI secara tegas meminta agar pembahasan RUU BPIP dihentikan. Johan berpendapat bahwa pembinaan ideologi negara cukup diatur melalui Peraturan Presiden, sementara penguatan ideologi dan konstitusi bangsa tetap menjadi peran utama MPR RI.
“Jika kita ingin Pancasila tetap menjadi napas bangsa, jangan hilangkan rumahnya, yaitu MPR RI,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM09/05/2026 14:00 WIBAli Shariati dan Api Perlawanan Iran
-
NUSANTARA09/05/2026 14:30 WIBASN Lapas Palopo Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kost
-
DUNIA09/05/2026 15:00 WIBSaudi Tolak AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serang Iran
-
RAGAM09/05/2026 15:30 WIBRamalan Zodiak Sabtu 9 Mei 2026
-
OLAHRAGA09/05/2026 17:30 WIBKericuhan Pascalaga Persipura vs Adhyaksa Jadi Sorotan PSSI
-
RAGAM09/05/2026 20:30 WIBShakira Bocorkan Lagu Resmi Piala Dunia 2026
-
EKBIS09/05/2026 16:30 WIBPupuk Kujang: Stok Pupuk Petani di Indramayu Cukup
-
NASIONAL09/05/2026 17:00 WIBJaringan Komunikasi Wilayah Pulau Terluar, Presiden: Pastikan Penguatan