POLITIK
Jokowi Bicara Prabowo-Gibran 2 Periode, PKB: Biarkan Fokus Urus Pemerintahan Dulu
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menanggapi arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta relawan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama dua periode. Jazilul menekankan agar wacana tersebut tidak disampaikan terlalu cepat.
“Ojo kesusu. Kalau belum saatnya salat, jangan azan dulu. Biarkan Pak Prabowo yang sekarang aktif menjalin berpidato di panggung dunia, biarkan dulu. Ojo kesusu,” ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Menurut Jazilul, keputusan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah hak Prabowo Subianto. PKB, kata dia, akan mendukung penuh setiap langkah yang diambil Presiden Prabowo.
“Tentu. Kami PKB akan tegak lurus kepada Pak Prabowo,” tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kepada relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) agar mendukung pasangan Prabowo-Gibran menjabat hingga dua periode. Jokowi menegaskan arahan itu sudah disampaikannya sejak lama.
Pernyataan Jokowi ini memunculkan diskusi publik, terutama mengenai kelanjutan kepemimpinan nasional pasca-2029. Namun, PKB mengingatkan agar wacana tersebut tidak menggeser fokus pemerintah saat ini dalam menjalankan program-program prioritas di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
POLITIK10/08/2026 06:00 WIBSurvei IPO: Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Menteri Terbaik
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
OASE10/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Gunung Akan Hancur di Hari Kiamat
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
EKBIS10/08/2026 10:00 WIBRupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
-
JABODETABEK10/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin Hadir di 5 Wilayah
-
DUNIA10/08/2026 08:00 WIBHamas Dorong AS Tekan Israel Soal Gaza

















