POLITIK
Golkar Angkat Suara soal OTT Fahd
AKTUALITAS.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) berujung geger besar. Tak tanggung-tanggung, lembaga rasuah tersebut menciduk 17 orang termasuk Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ormas Fahd A Rafiq dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain menjaring petinggi partai dan pejabat tinggi negara, penyidik KPK juga menyita barang bukti fantastis berupa rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas rapi dalam sekitar 20 koper. Total nominal uang haram tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi penangkapan kadernya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan bahwa pihak internal menghormati penuh langkah hukum yang sedang dieksekusi oleh penyidik KPK.
“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” tegas Sarmuji lewat pesan singkat, Selasa (15/9/2026).
Sarmuji menambahkan, Golkar saat ini masih menunggu konstruksi perkara resmi dari KPK sebelum mengambil keputusan organisasi. Namun, ia memberi sinyal kuat bahwa sanksi berat menanti jika Fahd terbukti melanggar hukum.
“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan dugaan praktik suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Selain Fahd dan Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK juga mengamankan jajaran pejabat pertanahan daerah, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ungkap Budi.
Mengenai keterlibatan Fahd A Rafiq, Budi menjelaskan bahwa keterangan petinggi Golkar tersebut sangat krusial untuk membongkar pergerakan uang dan kronologi kasus rasuah ini.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal. Setiap keterangan bisa membantu mengkonstruksikan bagaimana perkara ini,” jelas Budi.
Sesuai aturan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut melalui mekanisme gelar perkara (ekspose). (Andrey/Mun)
-
RAGAM14/09/2026 22:00 WIB10 Tanda Diabetes Bisa Muncul di Kulit
-
RIAU14/09/2026 16:22 WIBPolresta Pekanbaru Musnahkan 1.473 Butir Ekstasi, Sabu dan Cartridge Etomidate
-
POLITIK14/09/2026 17:00 WIBPDIP Pecat Kader Usai Temui Jokowi
-
NASIONAL14/09/2026 19:00 WIBDPR Minta Sanksi Keras bagi Operator Kapal yang Membandel
-
DUNIA14/09/2026 18:00 WIBMantan Pejabat CIA Terjerat Kasus Emas Rp700 Miliar
-
NASIONAL14/09/2026 20:00 WIBPuspom AU Tahan 4 Prajurit Terkait Kematian Serda Ahmad di Halim
-
DUNIA15/09/2026 00:00 WIBKebakaran Hutan Dahsyat Hanguskan Kawasan Mewah Costa del Sol Spanyol
-
OASE15/09/2026 05:00 WIBUmat Islam Wajib Percaya Seluruh Kitab Ini Tanpa Terkecuali

















