Connect with us

POLITIK

Bahlil Sebut Polemik Ijazah Masih Ranah Hukum

Aktualitas.id -

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat tanggapan dari Partai Golkar. Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat menghadiri acara Doa Bersama dan Tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-62 Partai Golkar di Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).

Menurut Bahlil, Golkar akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut sebelum mengambil sikap lebih lanjut. Namun yang terpenting saat ini adalah memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya,” ujar Bahlil.

BACA JUGA  Golkar Dukung Revisi UU Minerba untuk Libatkan Perguruan Tinggi dalam Bisnis Tambang

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui penghakiman publik.

“Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi,” kata Bahlil.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menilai polemik yang berkembang saat ini masih berada dalam koridor hukum. Karena itu, menurutnya, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum.

“Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

BACA JUGA  Bahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik

Bahlil juga memandang munculnya gugatan terhadap ijazah Gibran sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurut dia, ada kelompok masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan penafsiran atau keberatan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, polemik tersebut turut memunculkan pandangan dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Doli menyoroti keberadaan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disebutnya sebagai “pasal selundupan” karena dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Meski demikian, Doli menilai polemik tersebut tidak harus diselesaikan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) maupun penggunaan hak angket DPR. Menurutnya, Komisi II DPR dapat langsung memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai aturan yang dipersoalkan.

BACA JUGA  Golkar Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen di RUU Pemilu!

Polemik mengenai ijazah Gibran sendiri masih menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Berbagai pihak menyampaikan pandangan yang berbeda, mulai dari aspek hukum, administrasi pemilu, hingga dinamika politik nasional.

Di tengah perdebatan yang terus bergulir, Partai Golkar menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku sembari meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga iklim demokrasi yang sehat. (Bowo/Mun).

TRENDING