RAGAM
Soroti Temuan BNN, BPKN Dukung Larangan Vape
AKTUALITAS.ID – Maraknya peredaran vape yang tidak terkontrol, baik dari sisi kandungan maupun distribusi, membuka celah besar bagi praktik ilegal.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, lemahnya pengawasan terhadap produk ini dapat merugikan konsumen secara masif, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
BPKN menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia, menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara, terutama ketika sebuah produk terbukti berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Temuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua. Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya. Ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda,” ujar Mufti di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Pihaknya juga menyoroti tren meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja. Dengan berbagai varian rasa dan kemasan yang menarik, produk ini dinilai secara tidak langsung menargetkan kelompok usia muda sebagai pasar potensial.
“Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan masa depan generasi bangsa. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas,” dia menambahkan.
Sejalan dengan itu, BPKN juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, termasuk mempertimbangkan pelarangan total terhadap peredaran vape di Indonesia. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi masif kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan vape.
BPKN juga meminta sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, serta BNN, untuk menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tersebut.
“Negara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik,” katanya.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, BPKN berharap langkah pelarangan vape dapat menjadi bagian dari upaya besar menjaga kualitas kesehatan masyarakat serta melindungi konsumen Indonesia dari produk yang berisiko tinggi.
(Yan Kusuma/goeh)
-
EKBIS31/05/2026 06:00 WIBDPR: 6 Juta Pekerja di Ujung Tanduk
-
NASIONAL30/05/2026 18:00 WIBPanglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
-
POLITIK31/05/2026 07:00 WIBPDIP Ingat Prabowo Tak Ubah Kurikulum Sembarangan
-
DUNIA30/05/2026 16:00 WIBNATO Siaga Penuh Usai Insiden Drone Rusia
-
JABODETABEK31/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Hari Ini: Berawan dari Pagi hingga Malam
-
JABODETABEK31/05/2026 07:30 WIBIni Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu 31 Mei
-
OASE31/05/2026 05:00 WIBAyat Alquran tentang Luar Angkasa yang Sering Dikaitkan dengan Sains
-
DUNIA31/05/2026 12:00 WIBParlemen Ghana Sahkan Hukuman Berat untuk LGBTQ

















