Connect with us

RIAU

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal dan Tetapkan Satu Orang Tersangka

Aktualitas.id -

Samwil ilegal yang diamankan Polda Riau

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging beserta sejumlah peralatan pengolahan kayu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan kehutanan yang masih mengancam kelestarian hutan di provinsi tersebut. Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis kayu ilegal.

“Illegal logging tidak hanya berhenti pada aktivitas penebangan liar. Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Ade, Kamis (16/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan bahan baku hasil hutan tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sawmill pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA  BEM Riau dan Bersama Petani akan Lakukan Perlawanan Eksekusi Lahan di Pelalawan

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah. Seluruh pekerja kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Ade menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan yang berada di balik aktivitas sawmill ilegal tersebut.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tegasnya.

BACA JUGA  Gerakan Indonesia Asri: Polres Inhu Tanam Pohon dan Bersihkan Sampah Bareng Mahasiswa

Menurut Ade, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yakni pendekatan penegakan hukum yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup dengan pemberantasan kejahatan sumber daya alam. Ia menegaskan kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan setiap dugaan praktik illegal logging.

“Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berperan sebagai mandor atau pengawas aktivitas pengolahan kayu di lokasi sawmill. Sedangkan pemilik sawmill berinisial L.F.W. masih didalami keterlibatannya dan masuk dalam pengembangan perkara.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” ujar Teddy.

BACA JUGA  Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Bahas Izin Pertambangan Rakyat Kuansing

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (Bambang Irawan)

TRENDING