Connect with us

RIAU

Polisi Tangkap Pria Pembakar Lahan Sawit Gara-Gara Rokok

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan satu tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melahap 5 hektare kebun sawit di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku berinisial EP (41) ditangkap setelah membuang puntung rokok yang memicu api di lahan kering.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton menjelaskan, kebakaran terdeteksi melalui aplikasi Dash Board Lancang Kuning (DLK) pada Minggu (23/8/2026) sore. Tim gabungan langsung turun ke lokasi dan menemukan kebun sawit sudah membara.

“Penyidik bergerak cepat mengamankan tiga orang di lokasi kejadian. Setelah gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Shilton, Jumat (28/8/2026).

Pelaku mengaku datang ke kebun untuk memanen sawit sambil merokok. Puntung rokok yang dibuang ke tumpukan ilalang kering langsung memicu api. Ia sempat mencoba memadamkan, namun gagal karena kondisi kemarau dan air kering.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti: puntung rokok, korek api, bungkus rokok, dua gagang kayu dodos terbakar, dan ponsel Oppo A15. EP dijerat Pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 311 KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat atas kelalaiannya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik sengaja maupun tidak. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami tidak akan toleransi. Siapa pun yang menyebabkan kebakaran akan diproses hukum,” tegasnya.

Kebakaran akibat puntung rokok ini menambah daftar panjang karhutla di Riau yang terus berulang setiap musim kemarau. Satu kelalaian kecil, satu puntung rokok, bisa berubah jadi bencana ekologis besar. (Irawan/Mun)

BACA JUGA  Korporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar

TRENDING