Connect with us

Nasional

PPATK: Pemain Judi Online Kini Merambah Anak di Bawah 10 Tahun

Published

on

alt="Bahaya Judi Online"

AKTUALITAS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya aktivitas judi online yang kini menjangkau hampir semua kelompok usia, termasuk anak-anak di bawah 10 tahun. Dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa demografi pemain judi online telah berkembang signifikan hingga ke usia yang sangat muda.

“Umur pemain judi online semakin rendah, bahkan ada yang di bawah 10 tahun. Jadi, demografi pemainnya semakin meluas,” ungkap Ivan.

Ivan juga memaparkan bahwa pola pengeluaran masyarakat untuk judi online meningkat drastis. Berdasarkan analisis PPATK, persentase uang yang dialokasikan untuk judi online kini mencapai hingga 80 persen dari total pendapatan yang diterima, jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya 10 persen.

“Kalau dulu orang yang terima Rp1 juta hanya menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah mencapai Rp900 ribu,” jelasnya.

Menurut Ivan, kemudahan dalam akses dengan modal kecil turut menjadi pemicu meningkatnya transaksi judi online. Saat ini, seseorang dapat bermain judi hanya dengan uang Rp10.000, berbeda dengan masa lalu yang memerlukan transaksi lebih besar.

“Dulu butuh juta-jutaan, sekarang hanya dengan Rp10.000 sudah bisa bermain. Ini yang membuat transaksi semakin masif,” tambah Ivan.

Fenomena ini menunjukkan betapa mendesaknya langkah penanggulangan yang efektif untuk mencegah dampak sosial dan ekonomi dari maraknya judi online di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok usia muda. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending