NASIONAL
Pilkada Serentak 27 November 2024 Resmi jadi Hari Libur Nasional

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pelaksanaan Pilkada 2024. Pilkada serentak kali ini melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di berbagai daerah Indonesia.
Dengan menetapkan Pilkada sebagai hari libur nasional, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Keppres ini secara resmi ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 21 November 2024, dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Mari gunakan momentum ini untuk turut serta menentukan masa depan daerah kita. Ayo, pilih pemimpin terbaik untuk kemajuan bersama! (KAISAR/RAFI)
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
RAGAM10/06/2025 15:00 WIB
Penyakit Jantung Lebih Mematikan Pada Wanita
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
EKBIS10/06/2025 16:00 WIB
Kadin : Belanda Siapkan Rp4,89 T Dukung Program RI
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil : Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi
-
NASIONAL10/06/2025 17:30 WIB
Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi, KPK Sambangi Kementerian PU