Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta Timur dan Barat, Ini Syarat dan Biayanya

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Layanan SIM keliling di jakarta. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Pada Minggu ini, layanan tersedia di dua lokasi strategis:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, di samping McDonald’s Duren Sawit.

Jakarta Barat: Lippo Plaza Kramat Jati, Jalan Raya Bogor.

Gerai SIM Keliling ini melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sementara di Lippo Plaza, operasional berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi dan SIM asli yang masih aktif.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Golongan SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (kendaraan pribadi) dan SIM C (sepeda motor). Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan.

Jenis SIM B (untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton) tidak dilayani di mobil SIM Keliling dan hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas.

Biaya Resmi Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Kemudahan untuk Warga

Layanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen legal berkendara. Dengan memanfaatkan layanan ini, warga dapat menghemat waktu tanpa harus antre di Satpas.

Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat melalui fasilitas SIM Keliling Polda Metro Jaya. (KAISAR/RAFI)

TRENDING