Connect with us

EKBIS

Wacana Kemasan Rokok Tanpa Merek Menuai Kontroversi, Dikhawatirkan Rugikan Usaha dan Konsumen

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.

Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, yang telah menimbulkan penolakan dari berbagai pihak terkait dampaknya terhadap iklim usaha.

Dalam Pasal 435 PP tersebut, tertulis bahwa setiap produsen atau importir produk tembakau dan rokok elektronik wajib mematuhi standardisasi kemasan yang mencakup desain dan tulisan yang akan digunakan. Namun, langkah tersebut dikhawatirkan akan merugikan usaha di sektor ini.

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai bahwa tanpa adanya penindakan hukum yang optimal dan konsisten, peredaran rokok ilegal justru semakin meningkat.

“Aturan yang ada tidak bermasalah, yang bermasalah adalah penegakan hukumnya. Ketidakefektifan dalam pencegahan merokok harusnya tidak dianggap sebagai substansi yang bermasalah,” ungkapnya pada Rabu (15/1/2024).

Ali menambahkan bahwa fokus pemerintah seharusnya pada penindakan hukum yang efektif dan edukasi kepada masyarakat. “Edukasi adalah bagian penting dari penegakan hukum.

Selain menindak, pemerintah harus memberikan pemahaman mengenai aturan yang ada,” jelasnya.

Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil, juga memberikan pandangannya bahwa ada risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan kemasan tanpa identitas merek diterapkan. Ia mengingatkan bahwa jika semua produk memiliki kemasan yang seragam, akan sulit bagi konsumen untuk membedakan antara produk berkualitas dan yang tidak.

“Akibatnya, konsumen yang akan dirugikan. Perlindungan hukum terhadap konsumen juga akan lemah,” pungkasnya.

Ketentuan dalam RPMK ini masih akan terus dibahas, dan berbagai pihak menyerukan perhatian lebih terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap sektor industri rokok serta perlindungan konsumen. (Damar Ramadhan)

TRENDING