EKBIS
DPR: UU P2SK Jadi Tameng Ekonomi Nasional
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pengesahan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa perubahan UU P2SK merupakan respons terhadap kondisi ekonomi yang terus berkembang, termasuk tekanan nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan.
“Melalui perubahan UU P2SK ini, kita ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Salah satu substansi penting dalam revisi tersebut adalah penyelarasan norma hukum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Misbakhun, penguatan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor keuangan.
Selain itu, revisi UU P2SK juga memperkuat mekanisme mitigasi risiko dan penanganan krisis. Hal ini dinilai penting agar potensi gangguan di sektor keuangan tidak berdampak luas terhadap perekonomian nasional maupun beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN,” tegasnya.
Perkembangan teknologi keuangan seperti aset kripto dan tokenisasi Real World Assets (RWA) juga menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut. DPR menilai kerangka hukum sebelumnya perlu diperbarui agar mampu mengikuti inovasi industri keuangan yang berkembang cepat.
Dengan revisi ini, pemerintah dan DPR berharap tercipta kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital.
Misbakhun juga menegaskan bahwa penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor keuangan menjadi bagian penting dari UU P2SK yang baru, termasuk dalam upaya mendorong Indonesia menjadi pusat finansial internasional.
“Kalau kita ingin menjadi pusat keuangan yang kompetitif, maka kepercayaan harus dibangun melalui tata kelola dan kepastian hukum yang kuat,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL20/07/2026 17:30 WIBBRIN Sebut Pola Komunikasi Kepala Bakom Perlu Dievaluasi
-
NASIONAL20/07/2026 17:00 WIBPengembalian Amplop Uang Raja Juli Tak Hapus Dugaan Pidana
-
DUNIA20/07/2026 19:00 WIBIran Klaim Hantam Pesawat Tempur AS di Yordania
-
RIAU20/07/2026 18:00 WIBPeringati Hari Jadi Bengkalis, Pemkab Gelar Lomba Tradisional untuk Lestarikan Budaya
-
NASIONAL20/07/2026 16:30 WIBAhmad Sahroni: Jangan Bawa Nama Presiden dalam Pembelaan Febrie Adriansyah
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional
-
NASIONAL20/07/2026 16:00 WIBDPR Kecam Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta

















