JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Rabu (26/2/2025) guna mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharuskan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, dengan jenis SIM A dan SIM C.
Biaya administrasi untuk perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Namun, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling pada hari ini tersedia di lima lokasi, yakni:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh Kepolisian. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
RAGAM06/10/2026 23:00 WIBSaldo JHT Bisa Diambil Saat Masih Kerja
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
NASIONAL06/10/2026 22:00 WIBDensus 88 Bongkar Jaringan Teror di 6 Provinsi
















