JABODETABEK
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Hakim: Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Afrizal Hadi menegaskan bahwa gugatan tersebut gugur secara otomatis setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, praperadilan tidak lagi berlaku setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujar hakim Afrizal dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025).
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan bahwa praperadilan otomatis gugur setelah sidang pokok perkara dimulai. Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto kini berubah menjadi terdakwa, dan kewenangan atas penahanannya berada di tangan majelis hakim, bukan lagi penyidik KPK.
Kasus Suap yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Ia diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pengaturan distribusi uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Tak hanya kasus suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dengan gugurnya praperadilan ini, Hasto kini harus menghadapi proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil, sehingga sidang kasus ini bisa segera digelar.
Perkembangan kasus ini akan terus menarik perhatian publik, mengingat posisinya sebagai Sekjen partai besar serta dampaknya terhadap dinamika politik nasional. (PURNOMO/DIN)
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
FOTO10/06/2025 09:17 WIB
FOTO: RUPST Dewi Shri Farmindo Bidik Margin Laba Tembus 6%
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
FOTO10/06/2025 10:20 WIB
FOTO: Harga Emas Naik Tipis Ditengah Perundingan AS-China
-
NUSANTARA10/06/2025 12:30 WIB
Biadab! OPM Tembak Mati 2 Tukang Bangunan Gereja di Jayawijaya
-
POLITIK10/06/2025 11:00 WIB
Baleg DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu Perlu Segera Dimulai
-
JABODETABEK10/06/2025 07:30 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biayanya