Connect with us

JABODETABEK

SIM Mau Habis? Buruan ke 5 Lokasi Ini Sebelum Tutup

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana perpanjangan SIM, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Kamis (28/5/2026), untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan diperkirakan kembali dipadati warga yang ingin menghindari risiko SIM kedaluwarsa.

Berdasarkan informasi resmi melalui akun X TMC Polda Metro, lokasi SIM Keliling tersebar di beberapa titik strategis ibu kota, yakni:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan membuat SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masyarakat diminta membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, bukti tes kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM juga menjadi perhatian warga. Berdasarkan aturan PNBP terbaru, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

Selain itu, polisi juga kembali mengingatkan pengendara agar tidak nekat berkendara menggunakan SIM yang sudah mati.

Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif berpotensi dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Kini masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Artinya, masyarakat diminta lebih teliti mengecek masa berlaku agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Dengan tingginya mobilitas warga Jakarta, layanan SIM Keliling disebut menjadi salah satu solusi cepat untuk mengurus legalitas berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. (Kusuma/Mun)

TRENDING