Connect with us

POLITIK

RUU KUHAP ‘Digodok’: DPR Pastikan Tak Ada Pencabutan UU Lain

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Dok; aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan komitmennya untuk menampung aspirasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat paripurna yang menjadi landasan awal pembahasan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Pada hari Selasa kami akan mendapatkan penugasan dari paripurna untuk membahas RUU KUHAP,” jelas Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025). Dalam rapat tersebut, pemerintah akan menyerahkan draf final beserta daftar inventarisir masalah (DIM) yang akan menjadi acuan dalam diskusi.

Setelah itu, draf RUU KUHAP akan disebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan kritik. “Kami sangat terbuka untuk kritik dari masyarakat. Draf dan daftar inventarisir masalah akan kami sebarluaskan agar semua pihak dapat memberikan pandangan,” ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan RUU KUHAP tidak akan mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. “RUU ini berfungsi sebagai pedoman dalam proses pidana, tanpa mengubah kewenangan lembaga tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHAP,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat regulasi baru, kewenangan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu masih berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada. Habiburokhman menekankan pentingnya koordinasi antar institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Draf RUU KUHAP ini masih dalam tahap penyempurnaan, dan Habiburokhman menyatakan siap menerima masukan dari semua pihak, terutama Kejaksaan RI, selama proses pembahasan. “Yang paling penting adalah menciptakan harmonisasi antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” tutupnya.

Dengan pendekatan yang terbuka dan inklusif, Komisi III DPR berharap RUUKUHAP dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan mencerminkan aspirasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING