NUSANTARA
Polisi Bekuk Pimpinan Aliran Sesat yang Ubah Rukun Islam Jadi 11 di Sulsel
AKTUALITAS.ID – Aparat kepolisian berhasil menangkap Petta Bau (59), seorang pria yang dikenal sebagai pimpinan aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan dilakukan bersamaan dengan empat orang pengikutnya setelah adanya keresahan dari masyarakat sekitar terkait ajaran menyimpang yang mereka sebarkan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga setempat. Selain mengamankan kelima orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan berbagai aksesoris yang diklaim sebagai benda pusaka oleh kelompok tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan dan keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas Tarekat Ana Loloa. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran tarekat tersebut sesat dan menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Salah satu ajaran kontroversial dari Tarekat Ana Loloa adalah penambahan jumlah rukun Islam menjadi 11. Selain itu, para pengikutnya di Dusun Bonto-bonto, Maros, diwajibkan untuk membeli benda-benda pusaka tertentu sebagai syarat untuk masuk surga.
Tidak hanya itu, aliran sesat ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Mekkah, melainkan cukup dengan mendaki ke puncak Gunung Bawakaraeng yang terletak di Kabupaten Gowa. Ajaran ini tentu saja bertentangan dengan rukun Islam yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, para pengikut aliran ini juga dilarang untuk membangun rumah. Alasan yang diberikan adalah karena dunia akan segera kiamat, dan uang yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah lebih baik digunakan untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat kelak.
“Para pengikutnya dilarang bangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibeli pusaka,” ungkap Iptu Aditya Pandu.
Penangkapan pimpinan dan pengikut aliran sesat ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat dan mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam yang sebenarnya. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ajaran dan praktik-praktik lain dari aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana Loloa. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL24/07/2026 17:00 WIBKPK Periksa Pejabat Kemenhut, Telusuri Pertemuan Bupati Kuansing dengan Raja Juli
-
NASIONAL24/07/2026 23:59 WIBMensos Saifullah Yusuf Tindak Lanjuti Temuan ICW soal Pengadaan Sekolah Rakyat
-
POLITIK24/07/2026 16:00 WIBPrabowo Tegaskan Indonesia Nonblok dan Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina
-
RIAU24/07/2026 17:23 WIBKapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan
-
OLAHRAGA24/07/2026 17:44 WIBShin Tae-yong Buka Suara soal Larangan Melatih 10 Tahun dari KFA Korea Selatan
-
NASIONAL24/07/2026 19:30 WIBRieke Soroti Komunitas Lari WNA di Bali, Ingatkan Soal Ruang Publik dan Hukum
-
RIAU24/07/2026 20:00 WIBPemkab Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Puting Beliung
-
RIAU24/07/2026 16:46 WIBKajari Pelalawan Tegaskan Keterbukaan Penanganan Perkara Saat Bertemu PWI

















