POLITIK
Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU TNI
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani dan mengesahkan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang. Penandatanganan dilakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
“Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan saat dikonfirmasi Kamis (17/4/2025).
Salinan UU TNI hasil revisi tersebut telah beredar luas melalui jejaring pesan singkat, meski hingga saat ini belum tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik pemerintah.
Baca Juga: Puan Maharani Ajak Mahasiswa Tenangkan Suasana Usai Disahkannya RUU TNI
Revisi UU TNI menuai banyak kritik dari publik, aktivis sipil, dan akademisi sejak pengesahannya oleh DPR. Sejumlah pihak menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang sudah dihapus sejak era reformasi.
Sorotan utama publik tertuju pada pasal-pasal yang memperluas peluang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga negara serta penambahan usia pensiun prajurit.
Baca Juga: Meski Diprotes Mahasiswa, DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna
“RUU ini berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mengaburkan batas antara militer dan sipil dalam sistem pemerintahan,” ujar salah satu pengamat militer yang tergabung dalam koalisi sipil penolak UU TNI.
Seiring pengesahan tersebut, gelombang demonstrasi penolakan UU TNI pun bermunculan di berbagai daerah. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil sempat mendapat tindakan represif dari aparat keamanan di sejumlah wilayah.
Dokumentasi kekerasan dalam demonstrasi sempat beredar dan menjadi perhatian publik nasional. Tak berselang lama, polemik ini berlanjut ke ranah hukum. Hanya beberapa hari usai disahkan, revisi UU TNI telah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Mereka menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan prinsip negara demokrasi yang mengedepankan supremasi sipil atas militer. (Yoke)
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
POLITIK27/07/2026 13:00 WIBPSI: Tak Masuk Akal Jokowi Jadi Presiden Dua Periode Tanpa Ijazah
-
DUNIA27/07/2026 15:00 WIBIran Ancam Bumi Hanguskan Basis Militer AS Jika Diserang Lagi
-
NASIONAL27/07/2026 10:15 WIBIstana Bantah Isu di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
-
POLITIK27/07/2026 15:32 WIBKaesang Mau Nyaleg dari Solo Raya, Pengamat: PDIP Tak Pernah Kalah di Jateng, Apalagi Cuma PSI

















