EKBIS
Awal Pekan Kurang Berkilau: Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1,960 Juta per Gram

AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan Antam pada perdagangan hari ini, Senin (28/4/2025), mengalami penurunan tipis sebesar Rp5.000 per gram. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram kini dibanderol Rp1.960.000, setelah sebelumnya berada di posisi Rp1.965.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh PT Antam Tbk juga ikut terkoreksi menjadi Rp1.809.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini:
0,5 gram: Rp1.030.000
1 gram: Rp1.960.000
2 gram: Rp3.860.000
5 gram: Rp9.575.000
10 gram: Rp19.095.000
25 gram: Rp47.612.000
50 gram: Rp95.145.000
100 gram: Rp190.212.000
250 gram: Rp475.265.000
500 gram: Rp950.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.900.600.000
Catatan Penting Pajak Emas
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual atau beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
Pembelian emas: 0,45% (NPWP) dan 0,9% (tanpa NPWP)
Buyback emas > Rp10 juta: 1,5% (NPWP) dan 3% (tanpa NPWP)
Pajak ini akan langsung dipotong saat transaksi dan disertai bukti potong PPh 22.
Meski terkoreksi tipis, emas batangan tetap menjadi salah satu instrumen investasi aman yang diminati banyak orang di tengah fluktuasi pasar global. Investor disarankan tetap mencermati pergerakan harga emas dan kebijakan pajak yang berlaku agar dapat merencanakan investasi dengan optimal. (Yan Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK01/06/2025 05:30 WIB
Jakarta Awal Juni: Cerah Berawan Pagi Hari, Hujan Ringan Menjelang Petang
-
EKBIS01/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM Kompak Turun per 1 Juni 2025
-
JABODETABEK01/06/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini di Jaktim dan Jakbar
-
NUSANTARA31/05/2025 19:30 WIB
IKN Rumah Bersama Kebudayaan Indonesia
-
OASE01/06/2025 05:00 WIB
Kematian Itu Pasti, Tapi Tahukah Anda Ada Dua Cara Malaikat Maut Mencabut Nyawa?
-
NUSANTARA31/05/2025 20:30 WIB
Kelalaian Operasional Tambang Diduga Penyebab Longsor
-
NUSANTARA31/05/2025 21:00 WIB
Pandu-tunda di Sungai Mahakam Sudah Sesuai Ketentuan
-
NASIONAL31/05/2025 23:00 WIB
Pabrik Obat Herbal Ilegal di Gerebek