Connect with us

NASIONAL

Presiden Dukung UU Perampasan Aset, Kejagung: Prabowo Paham dalam Pemberantasan Korupsi

Aktualitas.id -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Prabowo di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).

Pernyataan Prabowo,itu disambut baik oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar sikap itu menunjukkan presiden memahami kebutuhan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” ujar Harli dikutip, Senin (5/5/2025).

Ia menekankan, Undang-Undang Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

Salah satu poin krusial dari regulasi ini adalah memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana atau nota kesepahaman bersama (NCB).

“UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” kata Harli. (Poy)

TRENDING