NASIONAL
Presiden Dukung UU Perampasan Aset, Kejagung: Prabowo Paham dalam Pemberantasan Korupsi
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Prabowo di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).
Pernyataan Prabowo,itu disambut baik oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar sikap itu menunjukkan presiden memahami kebutuhan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” ujar Harli dikutip, Senin (5/5/2025).
Ia menekankan, Undang-Undang Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Salah satu poin krusial dari regulasi ini adalah memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana atau nota kesepahaman bersama (NCB).
“UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” kata Harli. (Poy)
-
JABODETABEK06/05/2026 15:00 WIBPolisi Gerebek Pengedar Tramadol-Hexymer di Cikarang Barat
-
JABODETABEK06/05/2026 14:30 WIBKecelakaan Tunggal di Jalur Busway Renggut Nyawa Pemotor
-
DUNIA06/05/2026 15:00 WIBTrump Setop Operasi Hormuz Usai Iran Ancam Serangan Besar
-
OLAHRAGA06/05/2026 21:00 WIBAlisson Becker Setujui Kesepakatan Kontrak Dengan Juventus
-
RAGAM06/05/2026 18:00 WIBSambut Waisak, 50 Bikkhu Akan Berjalan Kaki dari Bali ke Borobudur
-
PAPUA TENGAH06/05/2026 18:30 WIBFreeport dan UNCEN Luncurkan Inisiatif ‘Eksekutif Mengajar’
-
PAPUA TENGAH06/05/2026 21:30 WIBDi Mimika, Banyak Pihak Bahas Nasib Pelayanan Kapal Perintis di Dermaga Sipu-Sipu Jita
-
OLAHRAGA06/05/2026 16:30 WIBMotoGP 2026, Awal Musim yang Berat Bagi Marc Marquez

















