Connect with us

NASIONAL

Kemenag Ingatkan Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre: Bisa Kena Sanksi Berat dari Arab Saudi

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Ibadah haji. (IST)

AKTUALITAS.ID — Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Akhmad Fauzin, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik promosi haji tanpa antre yang marak beredar belakangan ini. Ia menegaskan bahwa jalur tidak resmi untuk berhaji bisa berujung pada sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi promosi haji tanpa antre, terutama yang menggunakan jalur tidak resmi,” ujar Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang disiarkan daring dari Jakarta, Senin (5/5/2025).

Fauzin mengingatkan bahwa ibadah haji hanya bisa dilakukan menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Penggunaan visa selain itu—seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis—tidak diperbolehkan dan melanggar aturan.

“Jangan tergiur dengan tawaran haji langsung berangkat atau tanpa daftar resmi. Itu bisa berakibat fatal,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa individu yang kedapatan berhaji tanpa visa resmi dapat dikenai sanksi berupa penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun.

“Kami memohon masyarakat agar tidak mempertaruhkan ibadah sucinya dengan memilih jalur yang tidak sah,” tuturnya.

Di sisi lain, Fauzin melaporkan perkembangan positif penyelenggaraan ibadah haji 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat), hingga hari ini sudah terdapat 57 kelompok terbang (kloter) dengan total 22.301 jemaah yang tiba di Arab Saudi.

“Hari ini direncanakan sebanyak 5.114 calon haji akan diberangkatkan, tersebar dalam 13 kloter yang akan mendarat di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah,” ungkapnya.

Dengan semakin dekatnya puncak pelaksanaan ibadah haji, Kemenag terus menekankan pentingnya disiplin, ketaatan pada regulasi, dan kejujuran dalam menunaikan rukun Islam kelima ini. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING