NASIONAL
Presiden Dukung UU Perampasan Aset, Kejagung: Prabowo Paham dalam Pemberantasan Korupsi
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Prabowo di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).
Pernyataan Prabowo,itu disambut baik oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar sikap itu menunjukkan presiden memahami kebutuhan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” ujar Harli dikutip, Senin (5/5/2025).
Ia menekankan, Undang-Undang Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Salah satu poin krusial dari regulasi ini adalah memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana atau nota kesepahaman bersama (NCB).
“UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” kata Harli. (Poy)
-
RIAU23/09/2026 11:45 WIBWartawan dan Pejabat Bengkalis Adu Mekanik di Haornas 2026
-
NASIONAL22/09/2026 19:00 WIBDPR Bongkar Skandal Label Gizi Beras
-
POLITIK23/09/2026 11:00 WIBPuan: Wacana Capres 2 Partai Belum Resmi
-
NASIONAL23/09/2026 06:00 WIBDPR: Jangan Tunggu Kapal Tenggelam Baru Bergerak
-
POLITIK22/09/2026 20:00 WIBPengamat: Syarat DPR 5% Bikin Partai Gerakan Rakyat Kelabakan
-
DUNIA23/09/2026 00:00 WIBSerangan Saudi Hantam Mokha, Anak-anak Jadi Korban
-
EKBIS23/09/2026 11:15 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,63 Juta
-
DUNIA23/09/2026 12:00 WIBPelapor PBB Bandingkan Israel dengan Nazi

















