JABODETABEK
Dinkes DKI Jakarta Ingatkan Pekerja Bayar Iuran JKN: Hanya 1 Persen dari Gaji
AKTUALITAS.ID – Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengingatkan para pekerja penerima upah (PPU) untuk tidak lupa membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 1 persen dari gaji bulanan. Iuran tersebut merupakan bagian dari total iuran sebesar 5 persen, di mana sisanya, yakni 4 persen, ditanggung oleh pemberi kerja.
Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari, menjelaskan bahwa pembayaran iuran ini penting demi memastikan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
“Misalnya, jika gaji pekerja Rp5 juta per bulan, maka iuran yang dipotong dari gaji hanya Rp50 ribu, sementara pemberi kerja menanggung Rp200 ribu,” jelas Ratna dalam acara yang digelar Pemprov DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menariknya, iuran tersebut sudah mencakup perlindungan bagi satu keluarga, yakni pekerja itu sendiri, pasangan sah yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), dan hingga tiga orang anak berusia maksimal 21 tahun. Oleh karena itu, Ratna mengimbau warga untuk memastikan data pasangan dan anak-anak sudah tercatat resmi dalam KK.
PPU juga mendapatkan hak atas perawatan kelas I, berbeda dengan peserta bantuan iuran dari pemerintah daerah yang umumnya berada di kelas III. “Penentuan kelas perawatan melihat besaran upah. Jika di atas UMP, maka kelas I. Jika di bawah, masuk kelas II. Sebagian besar PPU di Jakarta sudah masuk kelas I,” ujar Ratna.
Program JKN sendiri merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bersifat wajib dan berbasis asuransi sosial. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. (PURNOMO/DIN)
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
JABODETABEK23/08/2026 16:00 WIBPramono Belum Putuskan Tarif Parkir Naik
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana
-
NUSANTARA23/08/2026 20:00 WIBDalam Hitungan Menit, Api Melahap Desa Adat Sade
-
NUSANTARA23/08/2026 13:00 WIBKepala Balai TNWK: Ada Dugaan Way Kambas Sengaja Dibakar
-
NASIONAL23/08/2026 14:00 WIBGolkar Desak BMKG Perkuat Alarm Gempa
-
DUNIA23/08/2026 15:00 WIBMalaysia Kirim Surat Resmi ke ASEAN Gegara Asap

















