NASIONAL
Foto Editan Jokowi-Prabowo Heboh, Hasan Nasbi: Prabowo Tak Pernah Laporkan Ekspresi Menyudutkan
AKTUALITAS.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat suara soal viralnya foto editan yang menampilkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto tengah berciuman. Hasan menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan ekspresi yang menyudutkannya, termasuk dalam kasus ini.
“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” ujar Hasan di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Hasan, hingga saat ini, Prabowo belum membicarakan soal beredarnya foto tersebut secara langsung kepadanya. Bahkan dalam berbagai kasus sebelumnya, Prabowo tidak pernah melaporkan pemberitaan atau ekspresi publik yang menyerangnya.
Beliau tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau, tegas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menekankan Presiden Prabowo justru terus menyuarakan pentingnya persatuan dan kerja bersama dalam membangun Indonesia.
Beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan, tambahnya.
Meski demikian, Hasan mengingatkan kebebasan berekspresi harus disertai dengan tanggung jawab. Ia menyayangkan jika ruang ekspresi digunakan untuk menyebar penghinaan atau kebencian.
Ruang ekspresi itu harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Ia diduga sebagai pembuat dan pengunggah foto editan yang menampilkan dua tokoh nasional tersebut dalam pose tak senonoh.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Mabes Polri membenarkan penangkapan tersebut.
Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses, ungkap Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini diturunkan, status hukum mahasiswi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum dipastikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
JABODETABEK11/07/2026 05:30 WIBAkhir Pekan Cuaca di Jakarta Dipanggang Panas
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
JABODETABEK11/07/2026 06:30 WIBPolisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
NASIONAL11/07/2026 04:00 WIBDrama di Kejagung! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan

















