EKBIS
Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Siapa Naik, Siapa Aman? Cek Rinciannya di Sini
AKTUALITAS.ID – Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk Agustus 2025 menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia. Baik pelanggan rumah tangga, pelaku industri, maupun UMKM perlu memahami skema tarif yang berlaku agar bisa mengelola anggaran energi dengan lebih efisien. Penyesuaian tarif listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) didasarkan pada faktor-faktor makroekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, dan tingkat inflasi.
Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, yaitu dengan daya 450 VA dan 900 VA, Anda tak perlu khawatir. Tarif listrik untuk golongan ini tetap stabil karena mengacu pada kebijakan pemerintah. Ini berbeda dengan pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 1.300 VA ke atas, di mana tarifnya bisa berubah setiap bulan mengikuti kondisi ekonomi global.
Sektor industri dan UMKM juga memiliki skema tarif yang disesuaikan untuk mendukung produktivitas. Industri berskala besar dikenakan tarif yang berbeda antara jam beban puncak dan jam normal. Sementara itu, UMKM biasanya mendapat tarif yang lebih terjangkau, bahkan ada program insentif tertentu untuk membantu keberlangsungan usaha mereka.
Memahami tarif ini penting untuk mengatur penggunaan listrik secara bijak. Penghematan energi, seperti menggunakan peralatan hemat energi dan mematikan perangkat yang tidak terpakai, bisa sangat membantu mengurangi tagihan bulanan.
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada bulan Agustus 2025:
| Golongan Pelanggan | Kategori Daya | Tarif Per kWh (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | 450 VA | 415 | Bersubsidi, Tarif Tetap |
| 900 VA | 605 | Bersubsidi, Tarif Tetap | |
| 1.300 VA | 1.444,70 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif | |
| 2.200 VA | 1.444,70 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif | |
| > 3.500 VA | 1.699,53 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif | |
| Bisnis & UMKM | B-1 (daya 450 VA-5.500 VA) | 1.444,70 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif |
| B-2 (daya > 5.500 VA) | 1.444,70 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif | |
| Industri | I-3 (daya > 200 kVA) | 1.096,96 | Tarif Fluktuatif, Terdapat Jam Beban Puncak |
Catatan: Tarif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PLN. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari PLN. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
POLITIK10/08/2026 06:00 WIBSurvei IPO: Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Menteri Terbaik
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
OASE10/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Gunung Akan Hancur di Hari Kiamat
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
EKBIS10/08/2026 10:00 WIBRupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
-
JABODETABEK10/08/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Awal Pekan Tembus 34°C
-
JABODETABEK10/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin Hadir di 5 Wilayah

















