NUSANTARA
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengaturan Kuota Rokok
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengaturan kuota rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPB) Tanjung Balai Karimun periode tahun tahun 2016-2019.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA yang merupakan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, bersama dua pegawainya YI dan DA sebagai ketua dan anggota tim pengendalian kuota rokok.
Usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, Kamis (28/8), tersangka YI dan DA langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Sementara khusus tersangka CA tidak ditahan karena dalam kondisi sakit.
“Tersangka YI dan DA ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 16 September 2025,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom di Tanjungpinang, Kamis.
Mukharom menjelaskan perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp182,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun modus korupsi ketiganya, yakni menyalahgunakan kewenangan penetapan kuota rokok noncukai ke wilayah Karimun tanpa mengacu pada data resmi dari Kementerian Keuangan RI.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini karena telah merugikan negara ratusan miliar rupiah,” ujar Mukharom.
Dia mengatakan perbuatan ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kepri juga memastikan berkas perkara ketiga tersangka segera dilimpahkan kepada pengadilan usai penyidikan rampung.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL20/08/2026 13:00 WIBDPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290 M untuk Atasi Karhutla Kalimantan
-
NUSANTARA20/08/2026 12:30 WIBGuru SD di Takalar Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
NASIONAL20/08/2026 19:00 WIBDewan Pers: 50 Wartawan Terjerat UU ITE & KUHP
-
OTOTEK20/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Bisa Simpan Kontak Tanpa Nomor HP
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
DUNIA20/08/2026 15:00 WIBIsrael Akui Tank Tembak Mobil Hind Rajab
-
RAGAM20/08/2026 14:00 WIBSoekarno Temui Tan Malaka dalam Gelap

















