POLITIK
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna

AKTUALITAS.ID – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RUU tersebut di antaranya pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru.
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu mengakhiri sesi penyetujuan,di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pihak pemerintah yang hadir menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah DPR.
Ia menilai revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta tuntutan tata kelola modern.
“Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade menyampaikan bahwa revisi kali ini mencakup perubahan besar yang menegaskan arah baru tata kelola perusahaan negara.
“Ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini, seluruh materi sudah disinkronisasi termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan,” kata Andre.
Ia menjelaskan pokok-pokok utama revisi, penambahan kewenangan dalam mengoptimalkan peran BUMN, serta pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden.
Ketentuan penting lainnya adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di organ BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Revisi juga menghapus aturan yang sebelumnya tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
Andre menambahkan, Panja memasukkan aturan kesetaraan gender agar perempuan dapat menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di lingkungan BUMN.
Selain itu, RUU juga memperkuat aspek transparansi melalui kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit serta pengaturan perpajakan transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
(Ari Wibowo/goeh)
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
RAGAM26/09/2025 12:30 WIB
Cegah Iritasi, Hindari Pengunaan Bedak di Dekat Hidung Bayi
-
JABODETABEK26/09/2025 15:00 WIB
Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas
-
JABODETABEK26/09/2025 10:00 WIB
Motor Warga Dirampas Komplotan Begal Bersenjata Tajam