NUSANTARA
Bejat, Ponakan Digauli Selama 5 Tahun Mulai dari SD
AKTUALITAS.ID – Entah apa yang ada dibenak seorang paman berinisial An alias Ut (45) warga Jalan Lintas Timur, kecamatan Bandar Sei Kijang, kabupaten Pelalawan yang tega mencabuli keponakannya sendiri NK (14) selama 5 tahun.
Peristiwa bejat ini terungkap, dari pengakuan korban yang masih duduk di bangku SMP, ketika kakak iparnya curiga atas perubahan sikap adiknya yang tinggal di rumah pamannya tersebut.
Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dicabuli dan digauli pamannya Ut. Terakhir kali di lakukan pada Minggu malam, 20 September 2025, di rumahnya.
Pelaku yang telah memiliki anak istri, mulai mencabuli keponakannya sejak masih SD, ketika korban di tinggal pergi oleh kedua orang tuanya. Hingga di bawa dan di rawat oleh pelaku.
Namun dibalik kebaikan yang telah merawat keponakannya yang sudah yatim-piatu, rupanya pelaku diam-diam mulai melampiaskan napsu bejatnya, tanpa sepengetahuan anak istrinya tersebut.
Kurang lebih 5 tahun korban dijadikan budak sek yang sudah tidak terhitung berapa kali, oleh sang paman akhirnya terungkap dan pihak keluarga tidak terima, korban yang telah disetubuhi mengalami trauma, melapor ke Polsek Bandar Seikijang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra segera menindak lanjuti dan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, SPsi, MH. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah kabur dari rumah dan saat ditelusiri sedang bersembunyi di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras dan bergerak ke lokasi.
Berkat kerja keras, akhirnya pelaku berhasil ditangkap rumah salah satu kerabatnya di kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (3/11/2025). Tanpa perlawanan langsung di gelandang ke Polsek Bandar Seikijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah mengakui keponakannya berulang kali.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Seikijang IPTU Bambang Saputra membenarkan adanya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Kini pelaku yang merupakan paman korban sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal ini telah terjadi sejak korban masih SD hingga sekarang sudah SMP kurang lebih sudah 5 tahun,” ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Bambang Irawan/goeh)
-
DUNIA01/03/2026 10:32 WIBBreaking News: Khamenei Gugur Usai Serangan Gabungan AS dan Israel ke Teheran
-
DUNIA01/03/2026 13:45 WIBTimur Tengah Membara: Rudal Iran Hantam 27 Pangkalan Militer Amerika Serikat
-
RAGAM01/03/2026 14:30 WIBMenaker: THR Ojol Akan Diputuskan Awal Pekan
-
PAPUA TENGAH01/03/2026 20:00 WIBPatroli Humanis Satgas ODC-2026
-
DUNIA01/03/2026 12:00 WIBDewan Tiga Orang Kendalikan Iran Usai Khamenei Gugur
-
OLAHRAGA01/03/2026 16:00 WIBMoto3 GP Thailand, Veda Ega Pratama Finis Diurutan Kelima
-
EKBIS01/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Masih Bertahan di Rp3,085 Juta
-
PAPUA TENGAH01/03/2026 19:58 WIBAmankan Keributan di Timika Indah, Tiga Polisi Terkena Panah

















