POLITIK
Pengamat Tegaskan Parpol Penggagas Pilkada Tak Langsung Bisa Dibubarkan MK
AKTUALITAS.ID – Peneliti dan konsultan politik, Saiful Mujani, mengingatkan bahwa partai politik yang berupaya menghapus sistem pemilihan kepala daerah secara langsung berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip konstitusional dan sistem presidensial yang telah disepakati dalam UUD 1945.
“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” ujar Saiful dalam diskusi Kita Tolak Pilkada Tak Langsung di Jakarta, Minggu (4/1/2025).
Saiful menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dasar negara. Dorongan penerapan pilkada tidak langsung, menurutnya, bertentangan dengan sistem presidensial yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia.
“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu dilanggar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.
Ia menilai peluang perlawanan melalui jalur politik formal semakin kecil karena mayoritas elite politik mendukung wacana pilkada tidak langsung. Minimnya oposisi di DPR membuat kemungkinan pilkada langsung dihapus semakin besar.
“Kalau dilihat di DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” katanya.
Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang dapat membendung upaya pelanggaran konstitusi tersebut adalah tekanan dari masyarakat. Ia mengajak publik untuk aktif bersuara agar sistem demokrasi tetap terjaga.
“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
NASIONAL12/07/2026 14:00 WIBPDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat

















