Connect with us

NASIONAL

Ketua Komisi III DPR: Restorative Justice Tak Bisa Dijalankan dengan Paksaan atau Intimidasi

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan mekanisme pemaafan hakim dalam KUHP dan KUHAP nasional yang baru hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan sukarela tanpa tekanan antara pelaku dan korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk merespons kekhawatiran Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD terkait potensi pemerasan atau jual beli perkara dalam penerapan restorative justice dan mekanisme plea bargain.

“Bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau dasarnya adalah musyawarah? Di seluruh dunia, keadilan restoratif adalah mekanisme mempertemukan pelaku dan korban untuk memulihkan dampak kerugian, dan itu diatur secara tegas dalam KUHP kita,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa KUHP baru telah dilengkapi dengan pasal-pasal pelapis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Salah satunya tertuang dalam Pasal 81 Ayat 2, yang menegaskan bahwa restorative justice harus dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, tipu daya, maupun ancaman kekerasan.

Selain itu, KUHP juga mengatur perlindungan hak saksi, korban, dan tersangka agar terbebas dari perlakuan tidak manusiawi atau tindakan yang merendahkan martabat. Pengaturan lain terdapat dalam Pasal 23 Ayat 7, yang memberikan sanksi tegas bagi penyelidik atau penyidik yang melanggar kode etik atau melampaui kewenangannya.

“Sanksinya jelas, mulai dari administrasi hingga pidana. Jadi pasal-pasal ini memastikan restorative justice maupun pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan,” tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menilai kehadiran mekanisme pemaafan hakim dalam KUHP baru merupakan terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum formal yang selama ini kerap menjerat masyarakat kecil. Ia mencontohkan kasus Nenek Minah yang dipidana karena mencuri tiga buah kakao.

“Dalam hukum lama, tidak ada ruang bagi hakim untuk memberi pemaafan meski secara nurani berat menjatuhkan putusan. Dengan KUHP baru, kasus-kasus seperti itu tidak harus selalu berujung pada penjara,” jelasnya.

Habiburokhman meyakini pengaturan restorative justice dan pemaafan hakim akan membawa penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih manusiawi, dengan tetap menjaga kepastian hukum dan keadilan.

“KUHP baru dengan pengaturan restorative justice adalah jawaban atas kegelisahan kita selama ini. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata kaku, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan bahwa penerapan mekanisme plea bargain dalam KUHAP yang mulai berlaku pada 2026 berpotensi membuka ruang jual beli perkara jika tidak diawasi secara ketat. Ia menjelaskan plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah tersangka atau terdakwa kepada jaksa dengan kesepakatan hukuman tertentu yang kemudian disahkan hakim.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batasan tertentu. Menurutnya, persoalan dapat muncul jika mekanisme tersebut berhenti di tingkat penyidik tanpa pengawasan hakim dan tanpa kejelasan jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui jalur tersebut. (Firmansyah/Mun)

TRENDING